Ilustrasi
Singapura, Seorang sopir taksi di Singapura dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan. Gara-garanya, pria berusia 42 tahun ini mencabuli seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.
Oleh pengadilan, Chua Chee San (42) dinyatakan bersalah telah mencabuli seorang wanita yang merupakan PRT-nya yang berasal Indonesia. Tindakan ini pertama kali dilakukan di rumahnya di Sengkang, pada Oktober 2010 lalu.
Chua gemar memeluk wanita yang berusia 24 tahun tersebut dari belakang. Perilaku cabul Chua ini terjadi sekitar 2 minggu setelah PRT tersebut bekerja untuk keluarganya.
Merasa diperlakukan tak senonoh, si PRT lantas mengadu kepada majikan perempuan. Chua akhirnya ditegur dan dia pun meminta maaf. Demikian seperti dilansir oleh AsiaOne, Kamis (24/5/2012).
Tapi ternyata Chua belum kapok. Pada Januari 2011, dia kembali mengulangi perbuatan cabulnya. Ketika si PRT tengah membersihkan toilet kamarnya, Chua tiba-tiba menarik celana dan menunjukkan alat vitalnya kepada si PRT.
Si PRT kembali melapor ke majikan perempuannya dan Chua pun dimarahi habis-habisan. Merasa belum puas, sang PRT lantas mengadukan insiden tersebut ke Departemen Tenaga Kerja (Ministry of Manpower/MOM) pada September 2011. Pihak MOM kemudian melaporkan hal ini ke polisi pada Oktober 2011.
(nvc/mad) detik.com
0 comments